TUGAS DAN FUNGSI

GPM

Membantu Dekan, berkoordinasi dalam penjaminan mutu akademik :

  1. Melaksanakan pemantauan pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian standar di sekolah vokasi.
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian standar dengan wakil direktur I (bidang akademik) 
  3. Menyiapkan bahan telah hasil/supervisi pelaksanaan standard, evaluasi standar dan pegendalian standar di fakultas/sekolah 
  4. Menyusun laporan survei kepuasan, laporan evaluasi pembelajaran dan laporan RTM  
  5. Melakukan pelaksanaan pendampingan akreditasi program studi di fakultas/sekolah. 


UPM

Membantu Koordinator program studi dalam melaksanakan sistem penjaminan mutu dalam bentuk monitoring dan evaluasi peningkatan mutu akademik, dimulai dari :

  1. Melaksanakan penjaminan mutu dengan mengacu kepada dokumen kebijakan akademik, standar akademik, peraturan akademik, dan manual prosedur akademik yang sudah ditetapkan pusat penjaminan mutu tingkat universitas,
  2. Menyusun laporan evaluasi pembelajaran 
  3. Membantu koordinator program studi dalam meningkatkan mutu program studi secara berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri.