Tugas dan Fungsi
GPM
Membantu Dekan, berkoordinasi dalam penjaminan mutu akademik :
- Melaksanakan pemantauan pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian standar di sekolah vokasi.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian standar dengan wakil direktur I (bidang akademik)
- Menyiapkan bahan telah hasil/supervisi pelaksanaan standard, evaluasi standar dan pegendalian standar di fakultas/sekolah
- Menyusun laporan survei kepuasan, laporan evaluasi pembelajaran dan laporan RTM
- Melakukan pelaksanaan pendampingan akreditasi program studi di fakultas/sekolah.
UPM
Membantu Koordinator program studi dalam melaksanakan sistem penjaminan mutu dalam bentuk monitoring dan evaluasi peningkatan mutu akademik, dimulai dari :
- Melaksanakan penjaminan mutu dengan mengacu kepada dokumen kebijakan akademik, standar akademik, peraturan akademik, dan manual prosedur akademik yang sudah ditetapkan pusat penjaminan mutu tingkat universitas,
- Menyusun laporan evaluasi pembelajaran
- Membantu koordinator program studi dalam meningkatkan mutu program studi secara berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri.